Breaking News

Gegara Bakar Lahan, Tiga Perusahaan Pemanfaat Hutan Di Sanggau Disanksi

IMG 20260908 WA0117
Bagikan
Lihat Tersimpan

SANGGAU seputarkapuas.co.id,
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi tegas kepada tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Sanggau terkait keterlibatannya terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ketiga perusahaan dimaksud yakni PT. Finnantara Intiga (FI), PT. Duta Andalan Sukses (DAS) dan PT. Wana Lestari Jaya (WLJ).

Dari tiga perusahaan tersebut, PT. Finantara berpeluang untuk diproses secara hukum pidana selain disanksi paksaan pemulihan lingkungan,
sementara dua perusahaan lainnya yakni PT.DAS dan PT. WLJ resmi dibekukan.

Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Kabupaten Sanggau, Susana Herpena mengungkapkan, berdasarkan laporan Kapolres yang disampaikan dalam rakor, lahan terbakar memang berada di area konsesi ke tiga perusahaan tersebut namun masih dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat.

“Lahan yang terbakar di dalam area konsesi ketiga perusahaan tersebut berdasarkan laporan pak Kapolres tadi masih dikuasai oleh masyarakat, nah ini yang menjadi persoalan,” ujarnya usai rakor evaluasi karhutla di ruang VIP Setda Sanggau, Senin 7 September 2026.

Untuk memastikannya, Wabup Susana mengaku bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga perusahaan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita sidak bersama seluruh jajaran Forkompimda. Kita ingin memastikan apakah ada unsur kesengajaan korporasi atau memang lahan yang terbakar itu memang masih dikuasai masyarakat,” pungkasnya.

Wabup Susana menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas Pemerintah pusat melalui Kemenhut yang menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan terlibat karhutla.

“Meskipun tidak diberikan kewenangan, kami di daerah siap mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Laporan ; Adi Noyan

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *